PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
peternakan diperkirakan telah ada sejak 9.000 SM yang
dimulai dengan domestikasi anjing, kambing, dan domba. Peternakan semakin berkembang pada masa Neolitikum, yaitu masa ketika manusia mulai tinggal menetap dalam
sebuah perkampungan. Pada masa ini pula, domba dan kambing yang semula hanya
diambil hasil dagingnya, mulai dimanfaatkan juga hasil susu dan hasil bulunya (wol). Setelah itu manusia juga memelihara sapi dan kerbau
untuk diambil hasil kulit dan hasil susunya serta memanfaatkan tenaganya untuk
membajak tanah.Manusia juga mengembangkan peternakan kuda, babi, unta, dan
lain-lain.
Ilmu pengetahuan tentang peternakan, diajarkan di banyak universitas dan perguruan tinggi di seluruh dunia. Para siswa belajar disiplin ilmu
seperti ilmu gizi, genetika dan
budi-daya, atau ilmu reproduksi. Lulusan dari perguruan tinggi ini kemudian
aktif sebagai doktor haiwan, farmasi ternak, pengadaan ternak dan industri
makanan. Dengan
segala keterbatasan peternak, perlu dikembangkan sebuah sistem peternakan yang
berwawasan ekologis, ekonomis, dan berkesinambungan sehingga peternakan
industri dan peternakan rakyat dapat mewujudkan ketahanan pangan dan mengantasi kemiskinan. Oleh karena itu, dalam
makalah ini akan dibahas mengenai pandanan islam dalam peternakan.
B. RUMUSAN
MASLAH
·
Apa itu
peternakan.?
·
Bagaimana
pandangan islam terhadap dunia ternak.?
·
Bagaimana
hukum dalam memelihara ternak.?
C. METODE
PEMBAHASAN
Metode yang digunakan dalam penulisan
makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu menggunakan media pustaka
dan media elektronik dalam penyusunan makalah ini.
D. TUJUAN
PENULISAN
Tujuan di tulisnya makalah ini
adalah menjelaskan peternakan itu sendiri, pandangan islamterhadap peternakan,
dan hukum beternak dalam islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PETERNAKAN
Peternakan
adalah kegiatan mengembangbiakkan dan membudidayakan hewan ternak untuk mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan
tersebut.
Pengertian
peternakan tidak terbatas pada pemeliharaaan saja, memelihara dan peternakan
perbedaannya terletak pada tujuan yang ditetapkan. Tujuan peternakan adalah
mencari keuntungan dengan penerapan prinsip-prinsip manajemen pada
faktor-faktor produksi yang telah dikombinasikan secara optimal.
Kegiatan
di bidang peternakan dapat dibagi atas dua golongan, yaitu peternakan hewan
besar seperti sapi, kerbau dan kuda, sedang kelompok kedua yaitu peternakan
hewan kecil seperti ayam, kelinci dll.
1.
Sejarah
Peternakan
Sistem peternakan diperkirakan telah ada sejak 9.000 SM
yang dimulai dengan domestikasi anjing, kambing, dan domba. Peternakan semakin berkembang pada masa Neolitikum, yaitu masa ketika manusia mulai tinggal menetap dalam
sebuah perkampungan. Pada masa ini pula, domba dan kambing yang semula hanya
diambil hasil dagingnya, mulai dimanfaatkan juga hasil susu dan hasil bulunya (wol). Setelah itu manusia juga memelihara sapi dan kerbau
untuk diambil hasil kulit dan hasil susunya serta memanfaatkan tenaganya untuk
membajak tanah.Manusia juga mengembangkan peternakan kuda, babi, unta, dan
lain-lain.
Ilmu pengetahuan tentang peternakan, diajarkan di banyak universitas dan perguruan tinggi di seluruh dunia. Para siswa belajar disiplin ilmu
seperti ilmu gizi, genetika dan
budi-daya, atau ilmu reproduksi. Lulusan dari perguruan tinggi ini kemudian
aktif sebagai doktor haiwan, farmasi ternak, pengadaan ternak dan industri
makanan. Dengan
segala keterbatasan peternak, perlu dikembangkan sebuah sistem peternakan yang
berwawasan ekologis, ekonomis, dan berkesinambungan sehingga peternakan
industri dan peternakan rakyat dapat mewujudkan ketahanan pangan dan mengantasi kemiskinan.
2.
Macam-Macam
Hewan Ternak
Adapun jenis-jenis ternak diantaranya sapi, kerbau, sapi perah, domba, kambing, babi, kelinci, ayam, itik, mentok, puyuh, ulat sutera, belut, katak hijau, dan ternak lebah madu. Masing-masing hewan ternak
tersebut dapat diambil manfaat dan hasilnya. Hewan-hewan ternak ini dapat
dijadikan pilihan untuk diternakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai
3.
Tujuan
Suatu usaha agribisnis seperti peternakan harus mempunyai tujuan, yang berguna
sebagai evaluasi kegiatan yang dilakukan selama beternak salah atau benar Contoh tujuan peternakan yaitu tujuan
komersial sebagai cara memperoleh keuntungan. Bila tujuan ini yang ditetapkan maka segala prinsip
ekonomi perusahaan, ekonomi mikro dan makro, konsep akuntansi dan manajemen
harus diterapkan. Namun apabila peternakan dibuka untuk tujuan pemanfaatan sumber daya, misalnya tanah atau untuk mengisi waktu luang tujuan utama memang bukan
merupakan aspek komersial, namun harus tetap mengharapkan modal yang ditanamkan dapat kembali.
4.
Manfaat
Dan Hasil Beternak
Manfaat yang dapat diambil dari usaha beternak kambing
selain diambil hasil dagingnya, kambing dapat diambil hasil kulitnya,
kotorannya dapat dimaanfaatkan untuk pupuk dan hasil tulangnya juga
dimanfaatkan. Bahkan jenis-jenis kambing tertentu dapat dimbil hasil susunya,
hasil bulunya untuk bahan kain wol. Merebaknya kasus gizi buruk
(malnutrisi) beberapa waktu lalu amat menyakitkan kita. Kondisi ini merupakan
cerminan rendahnya konsumsi kalori-protein pada tingkat keluarga. Sayangnya, di
tengah usaha berbagai pihak mempromosikan peningkatan konsumsi protein hewani,
negara ini kembali disibukkan oleh merebaknya kasus flu burung yang telah
berdampak pada turunnya konsumsi daging dan telur. Meskipun disadari pangan
hewani sebagai kebutuhan primer, namun hingga kini konsumsi protein hewani
penduduk Indonesia sangat rendah. Pada tahun 2000, konsumsi daging unggas
penduduk Indonesia hanya 3,5 kg/kapita/tahun, sedangkan Malaysia (36,7 kg),
Thailand (13,5 kg), Fhilipina (7,6 kg), Vietnam (4,6 kg) dan Myanmar (4,2 kg)
(Poultry International, 2003). Konsumsi daging unggas penduduk Indonesia hanya
10 gram/kapita/hari, sedangkan Malaysia 100 gram/kapita/hari.
Konsumsi telur di Indonesia
juga rendah, 2,7 kg/kapita/tahun, sedangkan Malaysia 14,4 kg, Thailand 9,9 kg
dan Filipina 6,2 kg. Bila satu kg rata-rata 17 butir, maka konsumsi telur
penduduk Indonesia 46 butir/kapita/tahun atau 1/8 butir telur per hari. Padahal
penduduk Malaysia setiap tahunnya memakan 245 butir telur atau 2/3 butir telur
per hari. Konsumsi susu masyarakat Indonesia juga sangat rendah, sekitar 7
kg/kapita/tahun, sedangkan Malaysia sudah mencapai 20 kg/kapita/tahun.
Konsumsi madu masyarakat
Indonesia hanya 15 gram/kapita/tahun, sedangkan masyarakat di negara maju,
seperti Jepang, Perancis, Inggris dan AS konsumsi madunya mencapai 1500
gram/kapita/tahun. Konsumsi daging, telur dan susu yang rendah menyebabkan
target konsumsi protein hewani 6 gram/kapita/hari belum tercapai.
Padahal untuk meningkatkan kualitas
hidup masyarakat, rata-rata konsumsi protein hewani yang ideal 26
gram/kapita/hari. Analisis paling akhir oleh Prof. I.K Han (1999) menyatakan
adanya kaitan positif antara tingkat konsumsi protein hewani dengan umur
harapan hidup (UHH) dan pendapatan perkapita. Semakin tinggi konsumsi protein
hewani penduduk semakin tinggi umur harapan hidup dan pendapatan domestik
brutto (PDB) negara tersebut.
Korea, Brazil, Cina,
Fhilipina dan Afrika Selatan memiliki konsumsi protein hewani 20-40
gram/kapita/hari, UHH penduduknya berkisar 65-75 tahun. AS, Prancis, Jepang,
Kanada dan Inggris konsumsi protein hewani masyarakatnya 50-80
gram/kapita/hari, UHH penduduknya 75-85 tahun. Negara-negara yang konsumsi
protein hewani di bawah 10 gram/kapita/hari: Banglades, India dan Indonesia,
UHH penduduknya hanya berkisar 55-65 tahun. Rendahnya konsumsi protein hewani
berdampak pada tingkat kecerdasan dan kualitas hidup penduduk Indonesia.
Malaysia yang pada tahun
1970-an mendatangkan guru-guru dari Indonesia, sekarang jauh meninggalkan
Indonesia dalam kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagaimana ditunjukkan oleh
peringkat Human Development Indeks (HDI) tahun 2004 yang dikeluarkan United
Nation Development Program (UNDP) Indonesia berada pada peringkat ke-111, satu
tingkat di atas Vietnam (112), namun jauh di bawah negara ASEAN lainnya.
Singapura (peringkat 25), Malaysia (59), Thailand (76) dan Filipina (83).
Konsumsi protein hewani
yang rendah banyak terjadi pada anak usia bawah lima tahun (balita), terlihat
pada merebaknya kasus busung lapar dan malnutrisi beberapa waktu lalu.
Rendahnya asupan kalori-protein pada anak balita menyebabkan meningkatnya kasus
malnutrisi dan rendahnya tingkat kecerdasan. Usia balita disebut juga periode
"the golden age" dimana sel-sel otak anak manusia sedang berkembang
pesat. Pada fase ini otak membutuhkan suplai protein hewani yang cukup agar
berkembang optimal.
Asupan kalori-protein yang
rendah pada anak balita berpotensi menyebabkan terganggunya pertumbuhan,
meningkatnya resiko terkena penyakit, mempengaruhi perkembangan mental,
menurunkan performa anak di sekolah dan menurunkan produktivitas tenaga kerja
setelah dewasa. Monckeberg (1971) menunjukkan adanya hubungan tingkat konsumsi
protein hewani pada anak usia pra-sekolah dengan kejadian defisiensi mental.
Selain untuk kecerdasan, protein hewani dibutuhkan untuk daya tahan tubuh.
Shiraki et al. (1972) membuktikan peranan protein hewani dalam mencegah
terjadinya anemia pada orang yang menggunakan otot untuk bekerja keras. Gejala
anemia tersebut dikenal dengan istilah "sport anemia". Penyakit ini
dapat dicegah dengan mengonsumsi protein yang tinggi, yaitu 50% harus berasal
dari hewani. Beternak kelinci juga
banyak memiliki manfaat, diantaranya yaitu daging yang dapat diambil untuk
menambah gizi keluarga, penambah penghasilan keluarga, kulit kelinci dapat
dijual untuk bahan industri, kotoran serta air kencingnya dapat kita jual untuk
dijadikan pupuk tanaman serta untuk bahan bakar biogas.
Manajemen pemeliharaan ternak diperkenalkan sebagai upaya
untuk dapat memberikan keuntungan yang optimal bagi pemilik peternakan. Dalam
manajemen pemeliharaan ternak dipelajari, antara lain :Seleksi Bibit, Pakan, Kandang, Sistem Perkawinan, Kesehatan Hewan, Tata Laksana Pemeliharaan dan Pemasaran. Pakan yang berkualitas baik atau mengandung gizi yang
cukup akan berpengaruh baik terhadap yaitu tumbuh sehat, cepat gemuk,
berkembangbiak dengan baik, jumlah ternak yang mati atau sakit akan berkurang,
serta jumlah anak yang lahir dan hidup sampai disapih meningkat. Singkatnya,
pakan dapat menentukan kualitas ternak. [11] Selain itu berdasarkan penelitian, hasil dari kualitas
pupuk dari ternak potong dengan ternak perah berbeda. Ternak yang diberi makanan bermutu (seperti ternak
perah)akan menghasilkan pupuk yang berkualitas baik, sebaliknya ternak yang
makanannya kurang baik juga akan menghasilkan pupuk yang kualitasnya rendah.
B.
PETERNAKAN DALAM KACAMATA ISLAM
Bulan Dzulhijjah ada di
depan mata, sebentar lagi Umat Islam di seluruh penjuru dunia akan disibukkan
dengan prosesi kurban yang melibatkan beberapa hewan yang akan dijadikan
sebagai hewan kurban, diantaranya adalah sapi, kambing dan unta. Hal ini mengingatkan
kita akan kaitannya dengan masalah hewan ternak yang menjadi syarat utama untuk
berkurban. Selain itu, Allah juga telah
menyinggung masalah hewan ternak secara gamblang dalam salah satu
ayat-Nya, Dia memperingatkan manusia akan pentingnya hewan ternak bagi
kehidupan manusia dalam firman-Nya di Surat Al-Mu’minuun [23]: 21 yang
berbunyi: Dan sungguh pada hewan-hewan ternak terdapat suatu pelajaran bagimu.
Kami memberi minum kamu dari (air susu) yang ada dalam perutnya, dan padanya
juga terdapat banyak manfaat untukmu, dan sebagian darinya kamu makan.
Beberapa
manfaat dari hewan ternak adalah susunya dapat diminum, dagingnya dapat
disantap, kulitnya dapat dipakai sebagai bahan membuat sepatu, dan manfaat
lainnya, bahkan kotorannya sekalipun dapat dimanfaatkan sebagai pupuk. Maka
dari itu, sebagai umat Islam, sepatutnya kita mensyukuri nikmat Allah SWT yang
sungguh besar manfaatnya bagi kehidupan umat manusia ini.
Lantas,
bagaimana cara mensyukurinya? Ada beberapa cara untuk mengungkapkan rasa syukur
atas nikmat Allah SWT, kita bisa mensyukurinya dengan mengambil manfaatnya
tanpa adanya unsur ketamakan atau berlebih-lebihan. Cara lainnya adalah dengan
mempelajari tentang dunia peternakan agar kita lebih pandai dalam memanfaatkan
karunia Ilahi. Sedikit upaya yang bisa dilakukan untuk mendalami dunia
peternakan adalah dengan memahami sejarah peternakan dan hubungannya dengan
peradaban Islam.
1.
Peternakan
dan Peradaban Islam.
Jika diamati lebih dalam,
sungguh erat hubungan hewan ternak dengan AL-Quran, bahkan Dr. Rusfidra, S. Pt
yang pernah menulis tentang hubungan Agama Islam dengan peternakan menyebutkan
bahwa ilmu peternakan merupakan ilmu terapan
yang disebut secara eksplisit di dalam Al Quran. Bahkan beberapa nama hewan
ternak dijadikan sebagai nama surat di dalam Al Quran, misalnya sapi betina (Al
Baqarah), hewan ternak (Al An'am), dan ternak lebah (An Nahl). Banyak ayat Al
Quran yang secara eksplisit menyebut nama-nama hewan ternak, misalnya ternak
sapi (QS. 2: 67-71, 73; QS Yusuf: 43), unta (QS. Al An'am:144; Al Hajj: 27, 37;
QS. Al Ghasiyah:17), domba (QS. Al An'am:143, 146; QS. An Nahl: 80), kambing
(QS. Al An'am: 143, An Nahl: 78, Shad: 23-24), unggas (QS. 2: 260; 3: 49; 5:
110; 6: 38; 16: 79; 23: 41; 27: 16; 67: 19), kuda (QS. 3: 14; 8: 60; 16: 8; 38:
31; 100: 1) dan lebah (QS. 16: 68-69). Bahkan ternak telah lama akrab dalam
kehidupan kaum Muslimin, baik dalam pelaksanaan ibadah (zakat, kurban) maupun
manfaatnya yang multi guna dalam kehidupan.
Melihat banyaknya ayat yang menggunakan nama-nama
hewan ternak ini patut menjadi bahan renungan. Hewan ternak merupakan sumber
pelajaran yang penting di alam karena terdapat banyak hikmah dalam
penciptaannya. Lihatlah bagaimana Allah memberikan kemampuan pada ternak
ruminansia (sapi, kambing, domba dan kerbau) yang mampu mengubah rumput menjadi
daging dan susu. Atau kemampuan yang dimiliki lebah madu dalam mengubah cairan
nektar tanaman menjadi madu yang bermanfaat dan berkhasiat obat bagi manusia
(QS. An Nahl [16]: 68-69). Sedemikian
besarnya peran usaha peternakan dalam kehidupan, maka sudah pada tempatnya
sub-sektor ini mendapat perhatian kaum Muslimin, termasuk melakukan penelitian
dan pengembangan produk peternakan yang bersumber pada Al Quran dan Al Hadis. Di samping itu, dalam sebuah riwayat ada yang
menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbincang-bincang dengan para sahabat
mengenai dunia peternakan "Semua Nabi pernah menggembala kambing",
kata Beliau.Kemudian, seorang Sahabat bertanya, "Engkau sendiri bagaimana,
ya Rasul?". "Aku pernah menggembala kambing," jawab Nabi SAW.
Dialog singkat tersebut mengisyaratkan bahwa menjadi peternak (penggembala
ternak) adalah profesi yang pernah dilakukan para nabi. Bahkan, banyak penulis sirrah
nabawiyah menjelaskan bahwa ketika berusia muda, Nabi Muhammad SAW adalah
seorang penggembala kambing yang terampil. Beberapa riwayat menjelaskan, Nabi
yang mulia itu sering memerah susu ternak domba piaraannya untuk konsumsi
keluarga beliau.
Profesi
sebagai peternak sapi juga pernah dilakukan Nabi Musa AS selama delapan
tahun, sebagai mahar atas pernikahannya dengan anak perempuan Nabi Syuaib AS. Menjadi
peternak sapi selama 8 tahun tentu bukanlah waktu yang singkat, namun itu yang
dijalani Nabi Musa. Ikhlas menjadi seorang peternak. Bahkan, profesi pengembala
ternak telah tercatat dalam sejarah sejak Nabi Adam AS ketika Allah SWT
memerintahkan kepada dua anak lelaki Nabi Adam, Habil dan Qabil untukm
berkurban, dalam menentukan siapa yang lebih berhak kawin dengan Iklima (anak gadis
Nabi Adam yang cantik) dan Labuda (anak gadis Nabi Adam yang kurang cantik).
Sejarah mencatat, Habil mempersembahkan seekor domba yang sehat dan gemuk,
sedangkan Qabil hanya mempersembahkan hasil pertanian yang tidak baik. Kurban
Habil diterima Oleh Allah SWT. Berkurban dengan seekor domba.
Ada pula sebuah hadis Nabi
yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasai: "Sesungguhnya Tuhanmu kagum
pada seorang pengembala kambing". Menjadi pengembala kambing mungkin
profesi yang biasa di mata kita, bukan pekerjaan yang istimewa. Tapi dimata
Allah, si pengembala kambing itu adalah istimewa.
"Alkisah, seorang
pengembala, di padang lapang, sunyi, tak berpenduduk, tak berpenghuni.
Sendirian, ia hanya bersama kambing-kambingnya. Sepintas tidak ada yang
istimewa dari si pengembala itu. Tapi pengembala itu telah membuat kagum
Tuhannya. Dengan apa? Bila waktu shalat tiba, di padang lapang itu, ia berdiri
mengumandangkan adzan sendiri, lalu shalat sendirian. Setelah melakukan shalat,
Allah swt. berfirman: "Lihatlah hambaKu ini, ia adzan, lalu mendirikan
shalat. Ia takut kepada-Ku. Aku telah mengampuninya dan Aku masukkan ia ke
dalam surga". (Dikutip dalam Majalah Tarbawi, Juni 2006) Beternak, Syarat Mutlak Tingkatkan Kualitas
Hidup. Prof. I.K. Han, Guru Besar Ilmu Produksi Ternak Universitas
Nasional Seoul, Korea Selatan (1999) menyebutkan pentingnya ternak dalam
peningkatan kualitas hidup manusia. Ternak juga bermanfaat
dalam kegiatan keagamaan: misalnya dalam melaksanakan ibadah qurban, dibutuhkan
ternak sapi, domba ataupun kambing. Pada zaman dahulu jumlah pemilikan ternak
juga merupakan indikasi strata sosial seseorang. Betapa tidak, produk utama
ternak (susu, daging dan telur) merupakan bahan pangan hewani bergizi tinggi
yang dibutuhkan manusia. Hewan ternak juga berperan sebagai sumber pendapatan,
sebagai tabungan hidup, tenaga kerja pengolah lahan, alat transportasi,
penghasil biogas, penghasil pupuk kandang dan sebagai hewan kesayangan (Tangka
et al. 2000).
2.
ZAKAT HEWAN TERNAK
Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat
Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik
besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan
zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya
bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
a. Kambing dan Domba
Kambing baru wajib dizakatkan apabila pemilik
memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib
dizakatkan.
Jumlah Kambing
|
Besar Zakat
|
40-120
|
1
ekor kambing (2th) atau domba (1th)
|
121-200
|
2
ekor kambing/domba
|
201-300
|
3
ekor kambing/domba
|
301-400
|
4
ekor kambing/domba
|
401-500
|
5
ekor kambing/domba
|
Selanjutnya,
setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
b. Sapi & Kerbau
Di bawah jumlah ini tidak wajib
dizakatkan.
Jumlah Sapi
|
Besar Zakat
|
30
-39
|
1
ekor sapi jantan/betina tabi'
|
40-59
|
1
ekor sapi jantan/betina musinnah'
|
60-69
|
2
ekor sapi jantan/betina tabi'
|
70-79
|
1
ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
|
80-89
|
2
ekor sapi musinnah
|
90-99
|
3
ekor tabi' (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua)
|
100-109
|
2
ekor tabi' dan 1 ekor musinnah (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun
ketiga)
|
110-119
|
2
ekor musinnah dan 1 ekor tabi'
|
120-129
|
3
ekor musinnah atau 4 ekor tabi'
|
130-160
s/d >>
|
setiap
30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah
|
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1
ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1
ekor musinnah. keterangan :
- tabi' : sapi berumur 1 tahun (masuk tahun ke-2)
- musinnah : sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ke-3)
c. Unta
Nisab unta adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu
peternak tidak wajib mengeluarkan Zakat atas ternak tersebut.
Jumlah Unta
|
Besar Zakat
|
5-9
|
1
ekor kambing
|
10-14
|
2
ekor kambing
|
15-19
|
3
ekor kambing
|
20-24
|
4
ekor kambing
|
25-35
|
1
ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
|
36-45
|
1
ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
|
46-60
|
1
ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
|
61-75
|
1
ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
|
76-90
|
2
ekor bintu labun
|
91-120
|
2
ekor hiqqoh
|
121-129
|
3
ekor bint labun
|
130-139
|
1
ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
|
140-149
|
2
ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
|
150-159
|
3
ekor hiqqah
|
160-169
|
4
ekor bint labun
|
170-179
|
3
ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
|
180-189
|
2
ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
|
190-199
|
4
ekor hiqqah
|
200-209
|
4
ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
|
210-219
|
3
ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
|
220-229
|
2
ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah
|
230-239
|
1
ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
|
240-249
|
Dan
seterusnya mengikuti kelipatan di atas
|
d. Ayam/Unggas/Ikan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan
jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tapi dihitung
berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara
dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau
sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan,
dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja
dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia
terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
Contoh :
harga emas 1 gram = 100.000 nisab = 85 gram X 100.000 = 8.500.000. Seorang
peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun
(tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
2. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
3. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp 26.000.000
karena saldo
lebih besar dari nisab (26.000.000 > 8.500.000) maka peternak tsb wajib
membayar zakat Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000
3.
AQIQAH
Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) yang berarti memutus dan
melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang
disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga
bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya
secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang
dilahirkan.
Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah,
dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktik langsung beliau Shallallaahu
alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada akikah, maka tumpahkan
(penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya
cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Perkataannya "Shallallaahu alaihi wa Sallam", yang artinya:
“maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun
bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban
yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi
anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan
sanad yang hasan).
Perkataan beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “ingin
menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya
wajib menjadi sunah.
Akikah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang
anak. Menurut bahasa, akikah berarti pemotonganHukumnya sunah muakkadah bagi
mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW: “Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh akikahnya. Maka
disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi
nama”. (HR. Ashabussunah) Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz
Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang akikah. Beliau
bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak
perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian,
apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.” Mengenai kapan 'Aqiqah
dilaksanakan, Rasulullah saw bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia
di-'Aqiqah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan
diberi nama pada waktu itu'?. Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa 'Aqiqah
mendapatkan kesunnahan jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra
dan Imam Ahmad berpendapat bahwa 'Aqiqah bisa disembelih pada hari ketujuh,
atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik
berpendapat bahwa sembelihan 'Aqiqah pada hari ketujuh hanya sekedar sunnah,
jika 'Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh
ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih 'Aqiqah
pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun,
jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya
pada waktu kapan saja. 'Aqiqah anak laki-laki berbeda dengan 'Aqiqah anak
perempuan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai Hadits yang telah
kami sampaikan di atas. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa 'Aqiqah anak
laki-laki sama dengan 'Aqiqah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing.
Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw meng-'Aqiqah- i Sayyidina
Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Sayyidina Husein '“keduanya adalah cucu beliau
saw'” dengan 1 ekor kambing.
a. Hikmah Akikah
Akikah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad
Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah di
antaranya.
- Menghidupkan sunah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
- Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.” [3]. Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya".
- Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)".
- Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
- Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
- Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.
Menurut Drs.
Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan
manfaat-manfaat yang akan didapat dengan beraqiqah, di antaranya.
- Membebaskan anak dari ketergadaian
- Pembelaan orang tua di hari kemudian
- Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail AS dan Ibrahim AS
- Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
- Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW
- Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir
- Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
- Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.
b. Syarat Akikah
Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah
tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan
untuk anak perempuan satu ekor.
c. Hewan Sembelihan
Hewan yang dibolehkan disembelih untuk akikah adalah sama seperti hewan
yang dibolehkan disembelih untuk kurban, dari sisi usia dan criteria.
Imam
Malik berkata: Akikah
itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan
yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi'iy berkata: Dan harus dihindari dalam
hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma bahwa di dalam
akikah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah,
(harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat
yang ganjil yang tidak dianggap.
Namun di dalam akikah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan)
sebagaimana dalam udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta.
Sehingga bila seseorang akikah dengan sapi atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang
saja, tidak boleh bagi tujuh orang.
d. Kadar Jumlah Hewan
Kadar aqiqah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau
pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh:
“Sesungguh-nya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam
mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadis shahih
riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Ini adalah
kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak laki-laki
dengan dua ekor, ini berdasarkan hadis-hadis berikut ini.
- Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar dsembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadis sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
- Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar disembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi). Dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.
e. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan akikah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran,
ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya:
“Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari
ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus
Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi). Dan bila tidak bisa melaksanakannya
pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila
tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam,
beliau berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh,
keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy). Namun
setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala
sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke
dua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh
juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk
disembelihkan akikahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat
sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Akikah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila
seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia
besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh
Shalih Al Fauzan
berkata: Dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya
sendiri maka hal itu tidak apa-apa. wallahu ‘Alam.
f. Pembagian daging akikah
Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya,
menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh
Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan
kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan dari kambing aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin
berkata: Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada
sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan
boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga
dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih
antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian
mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat,
tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan
hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad
Daimah.
3.
HUKUM MEMELIHARA BINATANG DALAM PANDANGAN
ISLAM
Hukum
memelihara binatang pada dasarnya BOLEH namun dengan beberapa syarat,
diantaranya:
1)
Binatang yg dipelihara itu bukan babi dan
anjing. Karena ia kotor (najis) dan haram dikonsumsi dan diperjualbelikan,
kecuali jika tujuan memelihara anjing adalah utk berburu atau penjaga ladang
atau hewan ternak, maka ini hukumnya boleh.
Hal
ini berdasarkan Firman Allah yg artinya: "dan (buruan yang ditangkap) oleh
binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu,
kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah
dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas
itu (waktu melepasnya). Dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat
cepat hisab-Nya”. (QS. Al-Maidah: 4) Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu
alaihi wasallam:
مَنِ
اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ
يَوْمٍ قِيرَاطَانِ.متفق عليه
“Barang
siapa memelihara anjing selain anjing berburu atau penjaga hewan ternak, maka
pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath (1 qirath sebesar
gunung uhud).” (HR. Bukhari no.2322 dan Muslim no.1571-1575).
Adapun jika tujuan memelihara anjing hanya sebagai hobi atau kebanggaan saja, maka hukumnya HARAM karena hal itu termasuk perbuatan tasyabbuh (meniru-niru) terhdp kebiasaan orang2 non muslim yg telah diharamkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam didlm hadits yg shohih, beliau bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Adapun jika tujuan memelihara anjing hanya sebagai hobi atau kebanggaan saja, maka hukumnya HARAM karena hal itu termasuk perbuatan tasyabbuh (meniru-niru) terhdp kebiasaan orang2 non muslim yg telah diharamkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam didlm hadits yg shohih, beliau bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa
yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Daud no.4031, Ahmad II/50 no.92
dengan tambahan padanya, ath-Thabrani dalam Ausath no. 8327, dan
derajat hadits ini Hasan. Lihat: Fathul Bari X/271, Majma’
Zawaid X/271, Faidhul Qadir VI/104-105).
2)
Harus memberikan makan dan minum kpd binatang
piaraan tsb, serta tidak menyakiti atau menyiksanya dlm bentuk apapun. Hal ini
berdasarkan hadits shohih yg diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma,
bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Dakholat imro'atun
an-naaro Li hirrotin habasatha, La Hiya ath'amatha wa La hiya tarokatha ta'kulu
min khosyaasyil ardhi."
Artinya:
“Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yang disekapnya. Dia tidak
memberinya makan dan tidak membiarkannya makan serangga bumi.”(HR. Bukhari). Di
dalam riwayat lain, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yg artinya): “Seorang
wanita disiksa karena seekor kucing yang dia kurung sampai mati. Dia masuk
Neraka karenanya. Dia tidak memberinya makan dan minum sewaktu menyekapnya. Dia
tidak pula membiarkannya makan serangga bumi.” (HR. Bukhari)
3)
Tidak boleh memperjual belikan binatang
piaraan tersebut Jika ia termasuk binatang yang haram dimakan seperti kucing,
anjing, babi, ular, kodok, dll.
Hal
ini berdasarkan hadits, Abu Az-Zubair, menuturkan: Saya pernah bertanya kepada
Sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia menjawab: “Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hal itu.” (HR. Muslim).
Dan diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah
radhiyallahu anhuma, ia berkata: bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
melarang jual beli anjing dan kucing."(HR. Abu Daud)
Dan diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah
radhiyallahu anhuma, ia berkata: bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam
melarang memakan kucing dan memakan hasil penjualannya. (HR. Baihaqi). Dan binatang apapun yg haram
dikonsumsi dlm agama Islam maka haram pula hasil penjualannya. Hal ini
berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
“Sesungguhnya apabila Allah telah mengharamkan
atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Dia mengharamkan pula atas mereka
hasil penjualannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan diShohihkan oleh Ibnu
Hibban).
Jadi kesimpulannya, jika syarat-syarat ini
terpenuhi maka hukum memelihara binatang adalah BOLEH. Akan tetapi yg perlu
direnungkan pula oleh sebagian kita yang hobi memelihara binatang piaraan yang
harganya dan harga makanan dan perawatannya sangat mahal agar lebih peduli terhadap
keadaan kaum fakir dan miskin dari kaum muslimin. Menginfakkan sebagian harta
kekayaan kepada mereka jauh lebih besar manfaat dan pahalanya dari pada kepada
binatang.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Ø
Pengertian
peternakan tidak terbatas pada pemeliharaaan saja, memelihara dan peternakan
perbedaannya terletak pada tujuan yang ditetapkan. Tujuan peternakan adalah
mencari keuntungan dengan penerapan prinsip-prinsip manajemen pada
faktor-faktor produksi yang telah dikombinasikan secara optimal.
Ø
Pada dasarnya hukum dalam memelihara ternak
ada yang haram dan ada yang halal tergantung dari syarat-syarat yang telah di
tentukan oleh Allah SWT dan nabi
Muhammad SAW.
B. SARAN
Perlu
direnungkan pula oleh sebagian kita yang hobi memelihara binatang piaraan yang
harganya dan harga makanan dan perawatannya sangat mahal agar lebih peduli
terhadap keadaan kaum fakir dan miskin dari kaum muslimin. Menginfakkan
sebagian harta kekayaan kepada mereka jauh lebih besar manfaat dan pahalanya
dari pada kepada binatang.
DAFTAR PUSTAKA
Adam,Ummu.2012.”HUKUM
MEMELIHARA BINATANG” .diakses pada tangal
28 november 2013 melalui laman http://m.salamdakwah.com/baca-forum/hukum-memelihara-binatang-dalam-pandangan-islam-.html di Makassar.
Rusfidra.2012.” Islam
dan Ilmu Peternakan”
diakses pada tanggal 28 November 2013
di Makassar.
Seftiani
,Rizka Dwi.2012.”PETERNAKAN DALAM ISLAM” di akses pada tanggal
28
november 2013 melalui laman
di Makassar.
Wahid.2010.”HUKUM TERNAK DALAM ISLAM” diakses
pada tanggal 28
November 2013 pada laman
di Makassar.
Anonim.2012”PETERNAKAN” di akses pada tanggal
28 november 2013 melalui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar