Kamis, 27 Agustus 2015

Peternakan dalam islam
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
peternakan diperkirakan telah ada sejak 9.000 SM yang dimulai dengan domestikasi anjing, kambing, dan domba. Peternakan semakin berkembang pada masa Neolitikum, yaitu masa ketika manusia mulai tinggal menetap dalam sebuah perkampungan. Pada masa ini pula, domba dan kambing yang semula hanya diambil hasil dagingnya, mulai dimanfaatkan juga hasil susu dan hasil bulunya (wol). Setelah itu manusia juga memelihara sapi dan kerbau untuk diambil hasil kulit dan hasil susunya serta memanfaatkan tenaganya untuk membajak tanah.Manusia juga mengembangkan peternakan kuda, babi, unta, dan lain-lain.
Ilmu pengetahuan tentang peternakan, diajarkan di banyak universitas dan perguruan tinggi di seluruh dunia. Para siswa belajar disiplin ilmu seperti ilmu gizi, genetika dan budi-daya, atau ilmu reproduksi. Lulusan dari perguruan tinggi ini kemudian aktif sebagai doktor haiwan, farmasi ternak, pengadaan ternak dan industri makanan. Dengan segala keterbatasan peternak, perlu dikembangkan sebuah sistem peternakan yang berwawasan ekologis, ekonomis, dan berkesinambungan sehingga peternakan industri dan peternakan rakyat dapat mewujudkan ketahanan pangan dan mengantasi kemiskinan. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai pandanan islam dalam peternakan.

B.     RUMUSAN MASLAH
·         Apa itu peternakan.?
·         Bagaimana pandangan islam terhadap dunia ternak.?
·         Bagaimana hukum dalam memelihara ternak.?


C.    METODE PEMBAHASAN
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu menggunakan media pustaka dan media elektronik dalam penyusunan makalah ini.


D.    TUJUAN PENULISAN
Tujuan di tulisnya  makalah ini adalah menjelaskan peternakan itu sendiri, pandangan islamterhadap peternakan, dan hukum beternak dalam islam.




















BAB II
PEMBAHASAN

A.    PETERNAKAN
Peternakan adalah kegiatan mengembangbiakkan dan membudidayakan hewan ternak untuk mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut.
Pengertian peternakan tidak terbatas pada pemeliharaaan saja, memelihara dan peternakan perbedaannya terletak pada tujuan yang ditetapkan. Tujuan peternakan adalah mencari keuntungan dengan penerapan prinsip-prinsip manajemen pada faktor-faktor produksi yang telah dikombinasikan secara optimal.
Kegiatan di bidang peternakan dapat dibagi atas dua golongan, yaitu peternakan hewan besar seperti sapi, kerbau dan kuda, sedang kelompok kedua yaitu peternakan hewan kecil seperti ayam, kelinci dll.
1.      Sejarah Peternakan
Sistem peternakan diperkirakan telah ada sejak 9.000 SM yang dimulai dengan domestikasi anjing, kambing, dan domba. Peternakan semakin berkembang pada masa Neolitikum, yaitu masa ketika manusia mulai tinggal menetap dalam sebuah perkampungan. Pada masa ini pula, domba dan kambing yang semula hanya diambil hasil dagingnya, mulai dimanfaatkan juga hasil susu dan hasil bulunya (wol). Setelah itu manusia juga memelihara sapi dan kerbau untuk diambil hasil kulit dan hasil susunya serta memanfaatkan tenaganya untuk membajak tanah.Manusia juga mengembangkan peternakan kuda, babi, unta, dan lain-lain.
Ilmu pengetahuan tentang peternakan, diajarkan di banyak universitas dan perguruan tinggi di seluruh dunia. Para siswa belajar disiplin ilmu seperti ilmu gizi, genetika dan budi-daya, atau ilmu reproduksi. Lulusan dari perguruan tinggi ini kemudian aktif sebagai doktor haiwan, farmasi ternak, pengadaan ternak dan industri makanan. Dengan segala keterbatasan peternak, perlu dikembangkan sebuah sistem peternakan yang berwawasan ekologis, ekonomis, dan berkesinambungan sehingga peternakan industri dan peternakan rakyat dapat mewujudkan ketahanan pangan dan mengantasi kemiskinan.
2.      Macam-Macam Hewan Ternak
Adapun jenis-jenis ternak diantaranya sapi, kerbau, sapi perah, domba, kambing, babi, kelinci, ayam, itik, mentok, puyuh, ulat sutera, belut, katak hijau, dan ternak lebah madu. Masing-masing hewan ternak tersebut dapat diambil manfaat dan hasilnya. Hewan-hewan ternak ini dapat dijadikan pilihan untuk diternakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai
3.      Tujuan
Suatu usaha agribisnis seperti peternakan harus mempunyai tujuan, yang berguna sebagai evaluasi kegiatan yang dilakukan selama beternak salah atau benar  Contoh tujuan peternakan yaitu tujuan komersial sebagai cara memperoleh keuntungan. Bila tujuan ini yang ditetapkan maka segala prinsip ekonomi perusahaan, ekonomi mikro dan makro, konsep akuntansi dan manajemen harus diterapkan. Namun apabila peternakan dibuka untuk tujuan pemanfaatan sumber daya, misalnya tanah atau untuk mengisi waktu luang tujuan utama memang bukan merupakan aspek komersial, namun harus tetap mengharapkan modal yang ditanamkan dapat kembali.
4.      Manfaat Dan Hasil Beternak
Manfaat yang dapat diambil dari usaha beternak kambing selain diambil hasil dagingnya, kambing dapat diambil hasil kulitnya, kotorannya dapat dimaanfaatkan untuk pupuk dan hasil tulangnya juga dimanfaatkan. Bahkan jenis-jenis kambing tertentu dapat dimbil hasil susunya, hasil bulunya untuk bahan kain wol.  Merebaknya kasus gizi buruk (malnutrisi) beberapa waktu lalu amat menyakitkan kita. Kondisi ini merupakan cerminan rendahnya konsumsi kalori-protein pada tingkat keluarga. Sayangnya, di tengah usaha berbagai pihak mempromosikan peningkatan konsumsi protein hewani, negara ini kembali disibukkan oleh merebaknya kasus flu burung yang telah berdampak pada turunnya konsumsi daging dan telur. Meskipun disadari pangan hewani sebagai kebutuhan primer, namun hingga kini konsumsi protein hewani penduduk Indonesia sangat rendah. Pada tahun 2000, konsumsi daging unggas penduduk Indonesia hanya 3,5 kg/kapita/tahun, sedangkan Malaysia (36,7 kg), Thailand (13,5 kg), Fhilipina (7,6 kg), Vietnam (4,6 kg) dan Myanmar (4,2 kg) (Poultry International, 2003). Konsumsi daging unggas penduduk Indonesia hanya 10 gram/kapita/hari, sedangkan Malaysia 100 gram/kapita/hari.
Konsumsi telur di Indonesia juga rendah, 2,7 kg/kapita/tahun, sedangkan Malaysia 14,4 kg, Thailand 9,9 kg dan Filipina 6,2 kg. Bila satu kg rata-rata 17 butir, maka konsumsi telur penduduk Indonesia 46 butir/kapita/tahun atau 1/8 butir telur per hari. Padahal penduduk Malaysia setiap tahunnya memakan 245 butir telur atau 2/3 butir telur per hari. Konsumsi susu masyarakat Indonesia juga sangat rendah, sekitar 7 kg/kapita/tahun, sedangkan Malaysia sudah mencapai 20 kg/kapita/tahun.
Konsumsi madu masyarakat Indonesia hanya 15 gram/kapita/tahun, sedangkan masyarakat di negara maju, seperti Jepang, Perancis, Inggris dan AS konsumsi madunya mencapai 1500 gram/kapita/tahun. Konsumsi daging, telur dan susu yang rendah menyebabkan target konsumsi protein hewani 6 gram/kapita/hari belum tercapai.
Padahal untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, rata-rata konsumsi protein hewani yang ideal 26 gram/kapita/hari. Analisis paling akhir oleh Prof. I.K Han (1999) menyatakan adanya kaitan positif antara tingkat konsumsi protein hewani dengan umur harapan hidup (UHH) dan pendapatan perkapita. Semakin tinggi konsumsi protein hewani penduduk semakin tinggi umur harapan hidup dan pendapatan domestik brutto (PDB) negara tersebut.
Korea, Brazil, Cina, Fhilipina dan Afrika Selatan memiliki konsumsi protein hewani 20-40 gram/kapita/hari, UHH penduduknya berkisar 65-75 tahun. AS, Prancis, Jepang, Kanada dan Inggris konsumsi protein hewani masyarakatnya 50-80 gram/kapita/hari, UHH penduduknya 75-85 tahun. Negara-negara yang konsumsi protein hewani di bawah 10 gram/kapita/hari: Banglades, India dan Indonesia, UHH penduduknya hanya berkisar 55-65 tahun. Rendahnya konsumsi protein hewani berdampak pada tingkat kecerdasan dan kualitas hidup penduduk Indonesia.
Malaysia yang pada tahun 1970-an mendatangkan guru-guru dari Indonesia, sekarang jauh meninggalkan Indonesia dalam kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagaimana ditunjukkan oleh peringkat Human Development Indeks (HDI) tahun 2004 yang dikeluarkan United Nation Development Program (UNDP) Indonesia berada pada peringkat ke-111, satu tingkat di atas Vietnam (112), namun jauh di bawah negara ASEAN lainnya. Singapura (peringkat 25), Malaysia (59), Thailand (76) dan Filipina (83).
Konsumsi protein hewani yang rendah banyak terjadi pada anak usia bawah lima tahun (balita), terlihat pada merebaknya kasus busung lapar dan malnutrisi beberapa waktu lalu. Rendahnya asupan kalori-protein pada anak balita menyebabkan meningkatnya kasus malnutrisi dan rendahnya tingkat kecerdasan. Usia balita disebut juga periode "the golden age" dimana sel-sel otak anak manusia sedang berkembang pesat. Pada fase ini otak membutuhkan suplai protein hewani yang cukup agar berkembang optimal.
Asupan kalori-protein yang rendah pada anak balita berpotensi menyebabkan terganggunya pertumbuhan, meningkatnya resiko terkena penyakit, mempengaruhi perkembangan mental, menurunkan performa anak di sekolah dan menurunkan produktivitas tenaga kerja setelah dewasa. Monckeberg (1971) menunjukkan adanya hubungan tingkat konsumsi protein hewani pada anak usia pra-sekolah dengan kejadian defisiensi mental. Selain untuk kecerdasan, protein hewani dibutuhkan untuk daya tahan tubuh. Shiraki et al. (1972) membuktikan peranan protein hewani dalam mencegah terjadinya anemia pada orang yang menggunakan otot untuk bekerja keras. Gejala anemia tersebut dikenal dengan istilah "sport anemia". Penyakit ini dapat dicegah dengan mengonsumsi protein yang tinggi, yaitu 50% harus berasal dari hewani. Beternak kelinci juga banyak memiliki manfaat, diantaranya yaitu daging yang dapat diambil untuk menambah gizi keluarga, penambah penghasilan keluarga, kulit kelinci dapat dijual untuk bahan industri, kotoran serta air kencingnya dapat kita jual untuk dijadikan pupuk tanaman serta untuk bahan bakar biogas.
Manajemen pemeliharaan ternak diperkenalkan sebagai upaya untuk dapat memberikan keuntungan yang optimal bagi pemilik peternakan. Dalam manajemen pemeliharaan ternak dipelajari, antara lain :Seleksi Bibit, Pakan, Kandang, Sistem Perkawinan, Kesehatan Hewan, Tata Laksana Pemeliharaan dan Pemasaran. Pakan yang berkualitas baik atau mengandung gizi yang cukup akan berpengaruh baik terhadap yaitu tumbuh sehat, cepat gemuk, berkembangbiak dengan baik, jumlah ternak yang mati atau sakit akan berkurang, serta jumlah anak yang lahir dan hidup sampai disapih meningkat. Singkatnya, pakan dapat menentukan kualitas ternak. [11] Selain itu berdasarkan penelitian, hasil dari kualitas pupuk dari ternak potong dengan ternak perah berbeda. Ternak yang diberi makanan bermutu (seperti ternak perah)akan menghasilkan pupuk yang berkualitas baik, sebaliknya ternak yang makanannya kurang baik juga akan menghasilkan pupuk yang kualitasnya rendah.

B.      PETERNAKAN DALAM KACAMATA ISLAM

Bulan Dzulhijjah ada di depan mata, sebentar lagi Umat Islam di seluruh penjuru dunia akan disibukkan dengan prosesi kurban yang melibatkan beberapa hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban, diantaranya adalah sapi, kambing dan unta. Hal ini mengingatkan kita akan kaitannya dengan masalah hewan ternak yang menjadi syarat utama untuk berkurban. Selain itu, Allah juga telah  menyinggung masalah hewan ternak secara gamblang dalam salah satu ayat-Nya, Dia memperingatkan manusia akan pentingnya hewan ternak bagi kehidupan manusia dalam firman-Nya di Surat Al-Mu’minuun [23]: 21 yang berbunyi: Dan sungguh pada hewan-hewan ternak terdapat suatu pelajaran bagimu. Kami memberi minum kamu dari (air susu) yang ada dalam perutnya, dan padanya juga terdapat banyak manfaat untukmu, dan sebagian darinya kamu makan.
            Beberapa manfaat dari hewan ternak adalah susunya dapat diminum, dagingnya dapat disantap, kulitnya dapat dipakai sebagai bahan membuat sepatu, dan manfaat lainnya, bahkan kotorannya sekalipun dapat dimanfaatkan sebagai pupuk. Maka dari itu, sebagai umat Islam, sepatutnya kita mensyukuri nikmat Allah SWT yang sungguh besar manfaatnya bagi kehidupan umat manusia ini.
            Lantas, bagaimana cara mensyukurinya? Ada beberapa cara untuk mengungkapkan rasa syukur atas nikmat Allah SWT, kita bisa mensyukurinya dengan mengambil manfaatnya tanpa adanya unsur ketamakan atau berlebih-lebihan. Cara lainnya adalah dengan mempelajari tentang dunia peternakan agar kita lebih pandai dalam memanfaatkan karunia Ilahi. Sedikit upaya yang bisa dilakukan untuk mendalami dunia peternakan adalah dengan memahami sejarah peternakan dan hubungannya dengan peradaban Islam.

1.       Peternakan dan Peradaban Islam.

Jika diamati lebih dalam, sungguh erat hubungan hewan ternak dengan AL-Quran, bahkan Dr. Rusfidra, S. Pt yang pernah menulis tentang hubungan Agama Islam dengan peternakan menyebutkan bahwa ilmu peternakan merupakan ilmu terapan yang disebut secara eksplisit di dalam Al Quran. Bahkan beberapa nama hewan ternak dijadikan sebagai nama surat di dalam Al Quran, misalnya sapi betina (Al Baqarah), hewan ternak (Al An'am), dan ternak lebah (An Nahl). Banyak ayat Al Quran yang secara eksplisit menyebut nama-nama hewan ternak, misalnya ternak sapi (QS. 2: 67-71, 73; QS Yusuf: 43), unta (QS. Al An'am:144; Al Hajj: 27, 37; QS. Al Ghasiyah:17), domba (QS. Al An'am:143, 146; QS. An Nahl: 80), kambing (QS. Al An'am: 143, An Nahl: 78, Shad: 23-24), unggas (QS. 2: 260; 3: 49; 5: 110; 6: 38; 16: 79; 23: 41; 27: 16; 67: 19), kuda (QS. 3: 14; 8: 60; 16: 8; 38: 31; 100: 1) dan lebah (QS. 16: 68-69). Bahkan ternak telah lama akrab dalam kehidupan kaum Muslimin, baik dalam pelaksanaan ibadah (zakat, kurban) maupun manfaatnya yang multi guna dalam kehidupan.
Melihat banyaknya ayat yang menggunakan nama-nama hewan ternak ini patut menjadi bahan renungan. Hewan ternak merupakan sumber pelajaran yang penting di alam karena terdapat banyak hikmah dalam penciptaannya. Lihatlah bagaimana Allah memberikan kemampuan pada ternak ruminansia (sapi, kambing, domba dan kerbau) yang mampu mengubah rumput menjadi daging dan susu. Atau kemampuan yang dimiliki lebah madu dalam mengubah cairan nektar tanaman menjadi madu yang bermanfaat dan berkhasiat obat bagi manusia (QS. An Nahl [16]: 68-69).       Sedemikian besarnya peran usaha peternakan dalam kehidupan, maka sudah pada tempatnya sub-sektor ini mendapat perhatian kaum Muslimin, termasuk melakukan penelitian dan pengembangan produk peternakan yang bersumber pada Al Quran dan Al Hadis. Di samping itu, dalam sebuah riwayat ada yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbincang-bincang dengan para sahabat mengenai dunia peternakan "Semua Nabi pernah menggembala kambing", kata Beliau.Kemudian, seorang Sahabat bertanya, "Engkau sendiri bagaimana, ya Rasul?". "Aku pernah menggembala kambing," jawab Nabi SAW. Dialog singkat tersebut mengisyaratkan bahwa menjadi peternak (penggembala ternak) adalah profesi yang pernah dilakukan para nabi. Bahkan, banyak penulis sirrah nabawiyah menjelaskan bahwa ketika berusia muda, Nabi Muhammad SAW adalah seorang penggembala kambing yang terampil. Beberapa riwayat menjelaskan, Nabi yang mulia itu sering memerah susu ternak domba piaraannya untuk konsumsi keluarga beliau.
Profesi sebagai peternak sapi juga pernah dilakukan Nabi Musa AS selama delapan tahun, sebagai mahar atas pernikahannya dengan anak perempuan Nabi Syuaib AS. Menjadi peternak sapi selama 8 tahun tentu bukanlah waktu yang singkat, namun itu yang dijalani Nabi Musa. Ikhlas menjadi seorang peternak. Bahkan, profesi pengembala ternak telah tercatat dalam sejarah sejak Nabi Adam AS ketika Allah SWT memerintahkan kepada dua anak lelaki Nabi Adam, Habil dan Qabil untukm berkurban, dalam menentukan siapa yang lebih berhak kawin dengan Iklima (anak gadis Nabi Adam yang cantik) dan Labuda (anak gadis Nabi Adam yang kurang cantik). Sejarah mencatat, Habil mempersembahkan seekor domba yang sehat dan gemuk, sedangkan Qabil hanya mempersembahkan hasil pertanian yang tidak baik. Kurban Habil diterima Oleh Allah SWT. Berkurban dengan seekor domba.
Ada pula sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasai: "Sesungguhnya Tuhanmu kagum pada seorang pengembala kambing". Menjadi pengembala kambing mungkin profesi yang biasa di mata kita, bukan pekerjaan yang istimewa. Tapi dimata Allah, si pengembala kambing itu adalah istimewa.
"Alkisah, seorang pengembala, di padang lapang, sunyi, tak berpenduduk, tak berpenghuni. Sendirian, ia hanya bersama kambing-kambingnya. Sepintas tidak ada yang istimewa dari si pengembala itu. Tapi pengembala itu telah membuat kagum Tuhannya. Dengan apa? Bila waktu shalat tiba, di padang lapang itu, ia berdiri mengumandangkan adzan sendiri, lalu shalat sendirian. Setelah melakukan shalat, Allah swt. berfirman: "Lihatlah hambaKu ini, ia adzan, lalu mendirikan shalat. Ia takut kepada-Ku. Aku telah mengampuninya dan Aku masukkan ia ke dalam surga". (Dikutip dalam Majalah Tarbawi, Juni 2006) Beternak, Syarat Mutlak Tingkatkan Kualitas Hidup. Prof. I.K. Han, Guru Besar Ilmu Produksi Ternak Universitas Nasional Seoul, Korea Selatan (1999) menyebutkan pentingnya ternak dalam peningkatan kualitas hidup manusia. Ternak juga bermanfaat dalam kegiatan keagamaan: misalnya dalam melaksanakan ibadah qurban, dibutuhkan ternak sapi, domba ataupun kambing. Pada zaman dahulu jumlah pemilikan ternak juga merupakan indikasi strata sosial seseorang. Betapa tidak, produk utama ternak (susu, daging dan telur) merupakan bahan pangan hewani bergizi tinggi yang dibutuhkan manusia. Hewan ternak juga berperan sebagai sumber pendapatan, sebagai tabungan hidup, tenaga kerja pengolah lahan, alat transportasi, penghasil biogas, penghasil pupuk kandang dan sebagai hewan kesayangan (Tangka et al. 2000).



2.      ZAKAT HEWAN TERNAK
Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

a.      Kambing dan Domba

Kambing baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
Jumlah Kambing
Besar Zakat
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing/domba
201-300
3 ekor kambing/domba
301-400
4 ekor kambing/domba
401-500
5 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

b.      Sapi & Kerbau

Sapi dan kerbau baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 30 ekor sapi.
 Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
Jumlah Sapi
Besar Zakat
30
-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi'
40-59
1 ekor sapi jantan/betina musinnah'
60-69
2 ekor sapi jantan/betina tabi'
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89
2 ekor sapi musinnah
90-99
3 ekor tabi' (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua)
100-109
2 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun ketiga)
110-119
2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi'
120-129
3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi'
130-160 s/d >>
setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. keterangan :
  • tabi' : sapi berumur 1 tahun (masuk tahun ke-2)
  • musinnah : sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ke-3)

c.       Unta

Nisab unta adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan Zakat atas ternak tersebut.
Jumlah Unta
Besar Zakat
5-9
1 ekor kambing
10-14
2 ekor kambing
15-19
3 ekor kambing
20-24
4 ekor kambing
25-35
1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45
1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60
1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75
1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90
2 ekor bintu labun
91-120
2 ekor hiqqoh
121-129
3 ekor bint labun
130-139
1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
140-149
2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
150-159
3 ekor hiqqah
160-169
4 ekor bint labun
170-179
3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
180-189
2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
190-199
4 ekor hiqqah
200-209
4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
210-219
3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
220-229
2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah
230-239
1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
240-249
Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas

d.      Ayam/Unggas/Ikan

Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
Contoh : harga emas 1 gram = 100.000 nisab = 85 gram X 100.000 = 8.500.000. Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
  1. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
  2. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
  3. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
  4. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
     Jumlah Rp 31.000.000
  5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
     Saldo Rp 26.000.000
karena saldo lebih besar dari nisab (26.000.000 > 8.500.000) maka peternak tsb wajib membayar zakat Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000
3.      AQIQAH
Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.
Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktik langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Perkataannya "Shallallaahu alaihi wa Sallam", yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunah.
Akikah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Menurut bahasa, akikah berarti pemotonganHukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah) Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang akikah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.” Mengenai kapan 'Aqiqah dilaksanakan, Rasulullah saw bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia di-'Aqiqah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu'?. Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa 'Aqiqah mendapatkan kesunnahan jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa 'Aqiqah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan 'Aqiqah pada hari ketujuh hanya sekedar sunnah, jika 'Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih 'Aqiqah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja. 'Aqiqah anak laki-laki berbeda dengan 'Aqiqah anak perempuan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai Hadits yang telah kami sampaikan di atas. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa 'Aqiqah anak laki-laki sama dengan 'Aqiqah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw meng-'Aqiqah- i Sayyidina Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Sayyidina Husein '“keduanya adalah cucu beliau saw'” dengan 1 ekor kambing.

a.      Hikmah Akikah

Akikah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah di antaranya.
  1. Menghidupkan sunah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
  2. Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.” [3]. Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya".
  3. Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)".
  4. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
  5. Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
  6. Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.
Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan beraqiqah, di antaranya.
  1. Membebaskan anak dari ketergadaian
  2. Pembelaan orang tua di hari kemudian
  3. Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail AS dan Ibrahim AS
  4. Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
  5. Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW
  6. Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir
  7. Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
  8. Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.

b.      Syarat Akikah

Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan untuk anak perempuan satu ekor.

c.       Hewan Sembelihan

Hewan yang dibolehkan disembelih untuk akikah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk kurban, dari sisi usia dan criteria.
Imam Malik berkata: Akikah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi'iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma bahwa di dalam akikah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap.
Namun di dalam akikah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang akikah dengan sapi atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.

d.      Kadar Jumlah Hewan

Kadar aqiqah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh: “Sesungguh-nya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadis shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Ini adalah kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadis-hadis berikut ini.
  1. Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar dsembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadis sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
  2. Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar disembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi). Dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.

e.       Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan akikah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi). Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy). Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan akikahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Akikah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa. wallahu ‘Alam.

f.       Pembagian daging akikah

Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan dari kambing aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.
3.      HUKUM MEMELIHARA BINATANG DALAM PANDANGAN ISLAMTop of Form
Hukum memelihara binatang pada dasarnya BOLEH namun dengan beberapa syarat, diantaranya:
1)      Binatang yg dipelihara itu bukan babi dan anjing. Karena ia kotor (najis) dan haram dikonsumsi dan diperjualbelikan, kecuali jika tujuan memelihara anjing adalah utk berburu atau penjaga ladang atau hewan ternak, maka ini hukumnya boleh.
Hal ini berdasarkan Firman Allah yg artinya: "dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. (QS. Al-Maidah: 4) Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ.متفق عليه
“Barang siapa memelihara anjing selain anjing berburu atau penjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath (1 qirath sebesar gunung uhud).”  (HR. Bukhari no.2322 dan Muslim no.1571-1575).
Adapun jika tujuan memelihara anjing hanya sebagai hobi atau kebanggaan saja, maka hukumnya HARAM karena hal itu termasuk perbuatan tasyabbuh (meniru-niru) terhdp kebiasaan orang2 non muslim yg telah diharamkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam didlm hadits yg shohih, beliau bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.”  (HR. Abu Daud no.4031, Ahmad II/50 no.92 dengan tambahan padanya, ath-Thabrani dalam  Ausath  no. 8327, dan derajat hadits ini Hasan. Lihat: Fathul Bari X/271, Majma’ Zawaid X/271,  Faidhul Qadir VI/104-105).
2)      Harus memberikan makan dan minum kpd binatang piaraan tsb, serta tidak menyakiti atau menyiksanya dlm bentuk apapun. Hal ini berdasarkan hadits shohih yg diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Dakholat imro'atun an-naaro Li hirrotin habasatha, La Hiya ath'amatha wa La hiya tarokatha ta'kulu min khosyaasyil ardhi."
Artinya: “Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yang disekapnya. Dia tidak memberinya makan dan tidak membiarkannya makan serangga bumi.”(HR. Bukhari). Di dalam riwayat lain, Nabi shallallahu 'alaihi  wasallam bersabda (yg artinya): “Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang dia kurung sampai mati. Dia masuk Neraka karenanya. Dia tidak memberinya makan dan minum sewaktu menyekapnya. Dia tidak pula membiarkannya makan serangga bumi.” (HR. Bukhari)
3)      Tidak boleh memperjual belikan binatang piaraan tersebut Jika ia termasuk binatang yang haram dimakan seperti kucing, anjing, babi, ular, kodok, dll.
Hal ini berdasarkan hadits, Abu Az-Zubair, menuturkan: Saya pernah bertanya kepada Sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia menjawab: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hal itu.” (HR. Muslim).
Dan diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma, ia berkata: bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli anjing dan kucing."(HR. Abu Daud)
Dan diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma, ia berkata: bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang memakan kucing dan memakan hasil penjualannya.  (HR. Baihaqi). Dan binatang apapun yg haram dikonsumsi dlm agama Islam maka haram pula hasil penjualannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
 “Sesungguhnya apabila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Dia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.”  (HR. Ahmad, Abu Dawud dan diShohihkan oleh Ibnu Hibban).
Jadi kesimpulannya, jika syarat-syarat ini terpenuhi maka hukum memelihara binatang adalah BOLEH. Akan tetapi yg perlu direnungkan pula oleh sebagian kita yang hobi memelihara binatang piaraan yang harganya dan harga makanan dan perawatannya sangat mahal agar lebih peduli terhadap keadaan kaum fakir dan miskin dari kaum muslimin. Menginfakkan sebagian harta kekayaan kepada mereka jauh lebih besar manfaat dan pahalanya dari pada kepada binatang.

BAB III
PENUTUP
A.          KESIMPULAN
Ø    Pengertian peternakan tidak terbatas pada pemeliharaaan saja, memelihara dan peternakan perbedaannya terletak pada tujuan yang ditetapkan. Tujuan peternakan adalah mencari keuntungan dengan penerapan prinsip-prinsip manajemen pada faktor-faktor produksi yang telah dikombinasikan secara optimal.
Ø    Pada dasarnya hukum dalam memelihara ternak ada yang haram dan ada yang halal tergantung dari syarat-syarat yang telah di tentukan oleh Allah SWT dan  nabi Muhammad SAW.

B.       SARAN
Perlu direnungkan pula oleh sebagian kita yang hobi memelihara binatang piaraan yang harganya dan harga makanan dan perawatannya sangat mahal agar lebih peduli terhadap keadaan kaum fakir dan miskin dari kaum muslimin. Menginfakkan sebagian harta kekayaan kepada mereka jauh lebih besar manfaat dan pahalanya dari pada kepada binatang.





DAFTAR PUSTAKA

Adam,Ummu.2012.”HUKUM MEMELIHARA BINATANG” .diakses pada tangal

Rusfidra.2012.” Islam dan Ilmu Peternakan” diakses pada tanggal 28 November 2013
di Makassar.


Seftiani ,Rizka Dwi.2012.”PETERNAKAN DALAM ISLAM” di akses pada tanggal
28 november 2013 melalui laman
di Makassar.

Wahid.2010.”HUKUM TERNAK DALAM ISLAM” diakses pada tanggal 28
November 2013 pada laman
di Makassar.


Anonim.2012”PETERNAKAN” di akses pada tanggal 28 november 2013 melalui





Tidak ada komentar:

Posting Komentar